Dalam putusannya yang dibacakan pada tanggal 14 Desember 2017 terhadap perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016. Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan uji materi tentang zina dan hubungan sesama jenis atau Lesbian. Gay. Biseksual. https://www.campicon.com/